Pembekalan dan Pendampingan Orangtua/ Wali Baptis Bayi

Orang tua dan Wali Baptis Bayi - Paroki Maria Bunda Segala Bangsa
Orang tua dan Wali Baptis Bayi - Paroki Maria Bunda Segala Bangsa

 Menurut Dokumen Gereja No. 23.  Gravissium Educationis.

Karena orang tua telah menyalurkan kehidupan kepada anak-anak, terikat kewajiban amat berat untuk mendidik anak mereka. Maka orang tualah yang harus diakui sebagai pendidik mereka yang pertama dan utama. Begitu pentin

glah tugas mendidik itu, sehingga bila diabaikan, sangat sukar pula dapat dilengkapi. Sebab merupakan kewajiban orangtua: menciptakan lingkup keluarga, yang diliputi semangat bakti kepada Allah dan kasih sayang terhadap sesama sedemikian rupa, sehingga menunjang keutuhan pendidikan pribadi dan sosial anak-anak mereka. Maka keluarga itulah lingkungan pendidikan pertama keutamaan-keutamaan sosial, yang dibutuhkan oleh setiap masyarakat. Adapun terutama dalam keluarga kristen, yang diperkaya dengan rahmat serta kewajiban Sakramen Perkawinan, anak-anak sudah sejak dini harus diajar mengenal Allah serta berbakti kepada-Nya dan mengasihi sesama, seturut iman yang telah mereka terima dalam Baptis. Di situlah anak-anak menemukan pengalaman pertama masyarakat manusia yang sehat serta Gereja. Melalui keluargalah akhirnya mereka lambat-laun diajak berintegrasi dalam masyarakat manusia dan umat Allah. Maka hendaklah para orangtua menyadari, betapa pentinglah keluarga yang sungguh kristen untuk kehidupan dan kemajuan umat Allah sendiri.

Pendidikan Iman anak, dapat dilakukan melalui

  1. Keluarga
  2. Sekolah
  3. Masyarakat
  4. Gereja
Dalam Kitab Hukum Kanonik 1055 mengatur tentang perjanjian perkawinan :

Perjanjian perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami istri serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen

Maka Pasangan Suami Istri ketika pemberkatan pernikahan, mereka mengungkapkan janji setia, setidaknya seperti dibawah ini :

  • Imam

Adakah saudara meresmikan perwakinan ini dengan sungguh dengan ikhlas hati ?

  • SM

Ya, sunggu

  • Imam

Bersediakah saudara mengasihi dan menghormati suami/ istri saudara sepanjang hidup ?

  • SM

Ya, saya bersediah

  • Imam

Bersediakah saudara menjadi bapa yang baik bagi anak-anak akan yang dipercayakan Tuhan kepada saudara, dan mendidik mereka menjadi orang Katolik yang setia?

  • SM

Ya, saya bersedia

Dengan janji itu, maka keluarga diharapkan  berusaha dengan keras untuk mendidikan pendidikan anak-anaknya secara iman katolik, yang menghidupin kekatolikannya dengan :

  • Hidup berlandaskan Kasih
  • Kesetiaan merayakan Sakramen
  • Doa pribadi
  • Keterlibatan dalam hidup menggereja
  • Memperdalam memahami Iman
  • Bersemangat misioner
  • Keterlibatan di tengah masyarakat


Peserta - Orangtua dan Wali Orangtua Baptis Bayi
Peserta - Orangtua dan Wali Orangtua Baptis Bayi


Syarat-syarat menjadi Wali Baptis secara obyektif:

  1. Dditunjuk oleh calon baptis sendiri atau oleh orangtuanya atau oleh orang yang mewakili mereka atau, bila mereka itu tidak ada, oleh pastor paroki atau pelayan baptis, selain itu ia cakap dan mau melaksanakan tugas itu;
  2. Telah berumur genap enambelas tahun, kecuali umur lain ditentukan oleh Uskup diosesan atau ada kekecualian yang atas alasan wajar dianggap dapat diterima oleh pastor paroki atau pelayan baptis
  3. Seorang katolik yang telah menerima penguatan dan sakramen Ekaristi mahakudus, lagipula hidup sesuai dengan iman dan tugas yang diterimanya
  4. Tidak terkena suatu hukuman kanonik yang dijatuhkan atau dinyatakan secara legitim
  5. Bukan ayah atau ibu dari calon baptis.

Komentar

Anda Bertanya Kami Menjawab

Nama

Email *

Pesan *